Sidang MK: UU Konsumen Tak Perlu Atur Simbol & Warna

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak ahli tersebut, mencuat sebuah pandangan hukum yang menarik perhatian publik terkait batasan regulasi negara. Ahli yang dihadirkan di persidangan secara tegas menyatakan bahwa aturan mengenai penggunaan simbol, logo, maupun warna pada kemasan produk atau jasa sebenarnya tidak perlu diatur secara spesifik di dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pandangan ini didasari atas asas efisiensi regulasi agar sebuah produk perundangan tidak tumpang tindih dengan aturan sektoral lainnya yang sudah mapan di Indonesia.
Mencegah Tumpang Tindih Regulasi dengan Hukum Merek
Menurut pemaparan ahli di hadapan majelis hakim konstitusi, persoalan yang berkaitan dengan simbol visual, lambang dagang, estetika, hingga skema warna pada dasarnya merupakan ranah dari hukum kekayaan intelektual, khususnya Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Jika UU Perlindungan Konsumen dipaksakan untuk turut mengatur hal-hal teknis mengenai simbol dan warna secara rigid, dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha serta membingungkan masyarakat selaku konsumen.
Fokus utama dari undang-undang perlindungan konsumen seharusnya tetap berada pada koridor hak-hak substantif konsumen, seperti jaminan keamanan produk, kepastian informasi yang jujur, ketersediaan layanan pengaduan, serta ganti rugi yang adil.
“Urusan estetika seperti simbol dan warna itu sudah memiliki rumah hukumnya sendiri di dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Memasukkan aspek-aspek visual tersebut ke dalam aturan perlindungan konsumen justru berpotensi menciptakan regulasi yang berlebihan (over-regulation) yang tidak esensial bagi keselamatan konsumen itu sendiri,” jelas ahli saat memberikan keterangan di ruang sidang MK.
Batasan Hak Konsumen terhadap Informasi Produk
Lebih lanjut, dalam ruang sidang MK juga dibahas bahwa elemen warna dan simbol pada dasarnya merupakan bagian dari strategi pemasaran (marketing) serta identitas kreatif sebuah jenama, bukan sebuah bentuk penyesatan informasi selama tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Yang terpenting bagi konsumen bukanlah visual luar dari sebuah produk, melainkan kejelasan label, kandungan bahan, tanggal kedaluwarsa, serta izin edar resmi dari lembaga yang berwenang seperti BPOM.
Sidang uji materi ini diharapkan dapat melahirkan putusan yang bijaksana dari para hakim konstitusi. Dengan mendengarkan masukan komprehensif dari para pakar, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjaga keseimbangan yang ideal antara perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dengan kebebasan berinovasi serta kepastian hukum bagi iklim dunia usaha di tanah air.


